Kominfo Riau Kewalahan Layani Kewajiban Registrasi Kartu SIM

PEKANBARU, seputarriau.co - Dinas Komunikasi Informatika dan Data Statistik Provinsi Riau Yogi Getri mengaku kewalahan melayani pertanyaan terkait kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI soal kewajiban pelanggan meregistrasi kartu SIM prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga.
 
Sementara menurut Yogi, pihaknya tidak pernah dilibatkan terkait kebijakan kewajiban meregistrasi kartu SIM prabayar seluruh pelanggan tersebut. Persoalan itu diantaranya, terkait proses pendaftaran apakah hanya satu kartu satu identitas atau boleh banyak kartu.
 
"Yang bikin masalahnya itu gini, apakan satu KTP dan KK itu untuk berapa nomor bisa dipakai? Kalau seperti ini khawatirnya nanti jebol lagi. Kalau memang aturannya diperketat, idealnya satu nomor satu KTP. Tapi kitakan tak tahu, karena tak pernah dilibatkan," kata Yogi, Selasa (31/10/17).
 
Seharusnya, Kominfo di daerah yang langsung berhadapan dengan masyarakat dilibatkan. Apa lagi, pertanyaan kegunaan dan tujuan soal registrasi kartu prabayar, hingga kini belum juga dijawab Kominfo pusat.
 
"Kami juga sempat uring-uringan kepada mereka soal ini. Karena sebelumnya tidak ada koordinasi dengan Diskominfo daerah. Saya juga sudah tanyakan kegunaannya diberlakukan seperti ini untuk apa, tapi tak dijawab," ujar Yogi.
 
Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kominfo RI mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Hal ini dilakukan agar pelanggan seluler tidak menyalahgunakan nomor prabayar mereka. Agar lebih efektif, kali ini proses registrasi dilengkapi dengan proses validasi.
 
Validasi dilakukan dengan mencocokan data yang dimasukkan pengguna dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Sebelumnya, pelanggan juga sudah diminta untuk melakukan registrasi sebelum mengaktifkan nomor seluler mereka. Inisiatif ini sudah dimulai sejak 2005. Namun saat itu, tidak disertai dengan proses validasi, sehingga masih mungkin dilakukan manipulasi data.
 
Tujuan registrasi pun menjadi tak valid. Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pemerintah meminta masyarakat mengirimkan data pribadi asli ke operator. Data itu meliputi NIK dan nomor Kartu Keluarga. Berikut sejumlah alasan yang pernah diutarakan pemerintah terkait validasi data pengguna telekomunikasi ini. Kegunaan dari registrasi ulang tersebut yakni, untuk mencegah aksi kejahatan termasuk terorisme, kemudian mengantisipasi pemberitaan hoaks, kebutuhan statistik, pengamanan transaksi non-tunai.
 
(MN/MCR)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar